Kurikulum 2013
diimplementasikan secara bertahap mulai tahun pelajaran 2013/2014. Untuk
tingkat SMP, pada tahun pertama Kurikulum 2013 diimplementasikan pada kelas VII
di 1437 sekolah yang tersebar di 295 Kabupaten/Kota di seluruh provinsi di
Indonesia.
Komponen terpenting implementasi kurikulum adalah pelaksanaan proses pembelajaran yang diselenggarakan di dalam dan/atau luar kelas untuk membatu peserta didik mencapai kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 65 tahun 2013 tentang Standar Proses menyatakan bahwa proses pembelajaran menggunakan metode pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran. Di antara metode yang dianjurkan dalam Standar Proses tersebut adalah metode saintifik/ilmiah, inkuiri, pembelajaran berbasis masalah dan pembelajaran berbasis projek pada semua mata pelajaran. Pendekatan/metode lainnya yang dapat diimplementasikan antara lain pembelajaran kontekstual dan pembelajaran kooperatif.
Walaupun banyak guru SMP di
Indonesia telah mengenal metode-metode tersebut, pengimplementasian
metode-metode tersebut di kelas merupakan hal yang belum biasa. Untuk
mengimplementasikannya, guru memerlukan panduan operasional yang memberikan
gambaran utuh kegiatan-kegiatan pembelajaran operasional apa saja yang
dilaksanakan pada tahap pendahuluan, inti, dan penutup. Sehubungan dengan hal
tersebut, perlu diterbitkan panduan proses pembelajaran yang secara rinci
memberikan petunjuk operasional bagaimana metode-metode tersebut
diimplementasikan pada kegiatan belajar mengajar pada tahap pendahuluan, inti,
dan penutup.
0 comments:
Post a Comment