Permendikbud no 20, 21, 22, 23 dan 24 Tahun 2016

Pemerintah secara berkelanjutan melakukan upaya untuk menyempurnakan Kurikulum 2013 yang saat ini sedang diterapkan di beberapa sekolah sasaran. Beberapa saat yang lalu, di bulan Juni tahun 2016, Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan sejumlah peraturan baru dan empat diantaranya bisa dijadikan landasan yuridis bagi penerapan kurikulum 2013 yang telah direvisi. Peraturan baru, tersebut adalah:



  1. Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengahyang digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan,standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Dengan diberlakukanya
  2. Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah yang memuat tentang Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan. Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
  3. Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah yang merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.
  4. Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan yang merupakan kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  5. Permendikbud No. 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 beserta lampirannya. Menurut peraturan ini bahwa kompetensi inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas. Sementara yang dimaksud dengan kompetensi dasar adalah kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.
Silahkan dipelajari selengkapnya dengan mendownload file selengkapnya melalui tautan berikut ini:

2 comments:

  1. Assalamualaikum Wr Wb,
    Bapak/Ibu admin apakah ada perbedaan kompetensi soal matematika untuk siswa peminatan IPA dengan yang bukan. Misalkan untuk siswa kelas X peminatan IPA belajar mengenai persamaan dan pertidaksamaan nilai mutlak dengan kompetensi yang disebutkan. Di sisi yang lain, siswa kelas X bukan peminatan IPA juga mempelajari hal yang sama. Apakah kompetensi soal-soal untuk kedua peminatan tersebut sama atau untuk yang bukan peminatan diberikan soal-soal dengan tingkat kesulitan yang lebih rendah? Mohon pencerahan dan penjelasannya ya.

    Thanks

    Wassalam

    ReplyDelete