PEMBERLAKUAN KURIKULUM 2006 DAN KURIKULUM 2013

Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.( Pasal 1 Permendikbud No 160 Tahun 2014) menurut penulis, itu berarti pada semester 1 masih menggunakan Kurikulum 2013, artinya segala sesuatu yang berkaitan dengan evaluasi dan pelaporan hasil belajar tetap mengacu pada aturan Kurikulum 2013 yaitu permen No 104 tahun 2014. Mau tidak mau, pendidik harus menggunakan format penilaian yang cukup "rumit". Dan yang menjadi ganjalan di hati penulis adalah pada saat kita sebagai guru mulai mengenal dan memahami sistem penilaian pada kurikulum 2013, ehh.. lha kok mbalik lagi ke format lama.. jadi ya  rasanya agak sedikit gimanaaaa.. gitu... 
Lagian mbaliknya ke kurikulum 2016 ini hanya bersifat sementara, karena dalam pasal 4 disebutkan Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020, dan Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum 2013 mendapatkan pelatihan dan pendampingan bagi: a. kepala satuan pendidikan; b. pendidik; c. tenaga kependidikan; dan d. pengawas satuan pendidikan.  dimana pelatihan dan pendampingan itu bertujuan meningkatkan kompetensi dan penyiapan pelaksanaan Kurikulum 2013. (nah lhoo, akan dilaksanakan lagi..) Pelatihan dan pendampingan tersebut dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Dan di sisi lain, Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013. Juga Satuan pendidikan anak usia dini dan Satuan pendidikan khusus tetap melaksanakan Kurikulum 2013 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (Pasal 7 dan 8).
Selanjutnya telah terbit Peraturan Bersama Dirjen Dikdas dan Dirjen Dikmen Kemdikbud No 5496/C/KR/2014 dan No 7915/D/KP/2014 tentang pemberlakuan dua Kurikulum ini bisa dilihat dan di unduh  Juknis pelaksanaannya di sini...
Sementara untuk buku paket Kurtilas diterbitkan surat edaran berikut ( lihat dan download..)

Alhasil dengan mbolak-mbaliknya kurikulum ini lumayan menjadi permasalahan di lapangan, terutama dikaitkan dengan dampaknya bagi guru untuk pemenuhan jumlah jam mengajar minimal 24 jam tatap muka per pekan. Jika ada yang berpendapat bahwa kebijakan ini untuk "menyelesaikan" permasalahan, tapi yang saya (dan sebagian teman saya)  alami justeru menjadi masalah baru, terutama berkaitan dengan pemenuhan jumlah jam mengajar minimal 24 jam tatap muka per pekan itu tadi... Yang setuju boleh acung jari, yang gag juga gag apa..
Sebagai garda depan pelaksana,  sikap saya ya...    Siap, Laksanakan ! ( biarpun dengan sedikit mumets dan galau tingkat dewa....   :) : ) :)


2 comments: