Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa pemanfaatan, mekanisme, dan prosedur penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan diatur dalam pedoman yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Menindaklanjuti amanat peraturan tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Pembinaan SMA bersama Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan menyusun Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan untuk Sekolah Menengah Atas.
Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Tahun 2017 ini merupakan penyempurnaan dari Panduan Penilaian untuk SMA edisi Tahun 2015 dan digunakan bagi SMA pelaksana Kurikulum 2013. Beberapa penyempurnaan diataranya, mempertajam pemahaman
KKM sebagai standar ketuntasan satuan pendidikan, perbedaan cakupan materi pada penilaian Akhir Semester dan Penilaian Akhir Tahun, alur remedial pembelajaran termasuk penilaiannya, pengolahan nilai hasil belajar pada aspek pengetahuan dan keterampilan, format Rapor, dan pengembangan penilaian oleh satuan pendidikan dalam bentuk Ujian Sekolah Berstandar Nasional, serta penambahan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti pada laporan hasil belajar akhir (rapor).
silahkan download langsung filenya, ada yang versi pdf ada juga versi ppt
Berdasarkan panduan tersebut di atas, saya membuat File Penilaian yang bisa memudahkan kerja teman-teman guru dalam mengolah deskripsi nilai yang bisa keluar otomatis berdasar KD dan nilai KD yang diinputkan, silahkan dilihat dari sini...
silahkan download langsung filenya, ada yang versi pdf ada juga versi ppt
Berdasarkan panduan tersebut di atas, saya membuat File Penilaian yang bisa memudahkan kerja teman-teman guru dalam mengolah deskripsi nilai yang bisa keluar otomatis berdasar KD dan nilai KD yang diinputkan, silahkan dilihat dari sini...