Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Pada awal tahun pelajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban membuat program yang mencakup : 1.Rencana Kerja Satuan Pendidikan. 2.Kalender Pendidikan. 3.Perencanaan Pembelajaran. 4.Pelaksanaan Proses Pembelajaran. 5.Penilaian Hasil Pembelajaran. 6.Pengawasan Proses Pembelajaran. 7.Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :